Hasil hutan kayu tumbuh alami (hutan alam)

Jenis kegiatan PT Kayu Tribuana Rama merupakan  Multiusaha Kehutanan  berupa pemanfaatan hasil hutan kayu tumbuh alami dengan sistem silvikultur TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia), pemanfaatan HHBK pola agroforestry secara swakelola dan kemitraan konsesi hutan, pemanfaatan jasa lingkungan melalui kegiatan penyerapan dan / atau penyimpanan karbon, perlindungan keanekaragaman hayati dan pemulihan lingkungan.

Pelaksanaan Tahapan Kegiatan meliputi:

  • Penataan Areal Kerja (PAK)
  • Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP)
  • Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
  • Pemanenan, Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan
  • Pembebasan Pohon Binaan
  • Perlindungan dan Pengamanan Hutan

    Kelola Sosial

    • Peningkatan ekonomi masyarakat dengan pembinaan oleh lembaga ekonomi masyarakat (koperasi) pada desa-desa sekitar PBPH
    • Pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui sosialisasi ketenagakerjaan, rekrutment tenaga kerja serta pendidikan dan pelatihan
    • Pembangunan dan atau rehabilitasi sarana-prasarana kesehatan serta bantuan obat-obatan
    • Bantuan yang bersifat insidential, seperti bantuan acara hari-hari besar

    Kelola Lingkungan

    • Pencegahan dan mengurangi laju erosi dan sedimentasi baik di areal kawasan lindung (maupun di areal produktif beserta sarana dan prasarananya (jalan, TPK dan TPn)
    • Perlindungan jenis flora dan fauna dengan melakukan pemasangan papan larangan berburu, penyuluhan dan penyebaran poster-poster satwa liar yang dilindungi
    • Perlindungan satwa liar yang dilindungi dengan melakukan kegiatan monitoring pergerakan satwa, monitoring populasi penerapan konsep berbagi ruang (living harmony), pengamanan dan perlindungan satwa dan habitatnya, pembinaan habitat, sosialisasi koridor dan edukasi konservasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pelestarian tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi
    • Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan yang dilaksanakan rutin 2 kali setahun dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar, memasang papan tentang bahaya api, penyiapan sarana dan prasarananya serta regu pemadam kebakaran yang mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32/MenLHK/Setjen/Kum.1/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan
    • Melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan yang mengacu kepada prinsip-prinsip RIL (Reduced Impact Logging)
    • Melaksanakan aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim untuk mendukung Indonesia’s FoLU Net Sink 2030 sesuai dengan target RO pada dokumen rencana kerja FoLU Net Sink 2030 Sbn Nasional Provinsi Kalimantan Tengah
    • Melaksanakan pengendalian hama dan penyakit sesuai dengan jenis tanaman yang ditanam pada areal produksi maupun pada areal kemitraan konsesi hutan pola agroforestry